rss_feed

Desa Pulau Panggung

jln Lintas Taba Lagan-Kembang Seri
Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu
Kode Pos 38385

  • NURUL IKHSAN

    Kepala Desa

  • MUKLIS

    SEKRETARIS DESA

  • SYOHERMAN EFENDI

    KAUR PERENCANAAN

  • RINI ARDITAWATI

    KAUR KEUANGAN

  • YURI DAMAYANTI

    KAUR UMUM DAN TATA USAHA

  • RAHMAT WAHYUDI

    KASI PEMERINTAHAN

  • SUSILAWATI

    KASI KESEJAHTERAAN

  • MUHAMMAD NUR

    KASI PELAYANAN UMUM

  • BUYUNG KABIR

    KADUN 1

  • ENDANG SRI WATI

    KADUN 2

  • ROSDAN

    KADUN 3

settings Pengaturan Layar

Selamat datang diwebsite resmi Desa Pulau Panggung Kec. Talang Empat Kab. bengkulu tengah
fingerprint
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

18 Jun 2021 16:11:34 231 Kali

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Aparatur Desa

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Album Galeri

assessment Statistik Desa

message Komentar Terkini

contacts Info Media Sosial

Alamat : jln Lintas Taba Lagan-Kembang Seri
Desa : Pulau Panggung
Kecamatan : Talang Empat
Kabupaten : Bengkulu Tengah
Kodepos : 38385
Telepon :
Email :

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:126
Kemarin:170
Total Pengunjung:83.280
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.236.207.90
Browser:Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel